PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Inspeksi Dalam Pengawasan Pemanfaatan...
Pasal 80
BAB 8 — PENEGAKAN HUKUM
(1) Dalam hal terpenuhi bukti obyektif pelanggaran pemanfaatan tenaga nuklir, tim gelar perkara memberikan rekomendasi penegakan hukum berupa pelaporan kepolisian kepada Unit Kerja Inspeksi. (2) Unit Kerja Inspeksi mengirimkan tim inspeksi penegakan hukum untuk melakukan pelaporan pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenaganukliran kepada Kepolisian. (3) Tim inspeksi penegakan hukum berkoordinasi dengan pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan lapangan dan/atau mengamankan barang bukti.
