PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Inspeksi Dalam Pengawasan Pemanfaatan...
Pasal 79
BAB 8 — PENEGAKAN HUKUM
(1) Apabila pemegang izin atau nonpemegang izin tidak melakukan tindak lanjut atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1), Unit Kerja Inspeksi
melakukan gelar perkara untuk menentukan tindakan selanjutnya. (2) Dalam melakukan tahapan gelar perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Kerja Inspeksi mengusulkan pembentukan Tim Gelar Perkara yang berasal dari unit kerja terkait kepada Kepala BAPETEN.
