PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Inspeksi Dalam Pengawasan Pemanfaatan...
Pasal 78
BAB 8 — PENEGAKAN HUKUM
(1) Apabila pemegang izin atau nonpemegang izin melakukan tindak lanjut atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1), Unit Kerja Inspeksi dapat melakukan inspeksi untuk memastikan bahwa tindak lanjut yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Unit Kerja Inspeksi mengeluarkan surat pencabutan atas Surat Larangan dalam hal tindak lanjut yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Unit Kerja Perizinan mengeluarkan surat pencabutan atas penghentian sementara atau pencabutan izin dalam hal telah dipenuhi ketentuan persyaratan perizinan.
