PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Inspeksi Dalam Pengawasan Pemanfaatan...
Pasal 81
BAB 8 — PENEGAKAN HUKUM
(1) Dalam hal tidak terpenuhi bukti obyektif pelanggaran pemanfaatan tenaga nuklir, Tim Gelar Perkara memberikan rekomendasi penegakan hukum berupa pelaporan ke instansi pembina terkait. (2) Unit Kerja Inspeksi melakukan pelaporan ke instansi pembina terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengirimkan surat pemberitahuan hasil Inspeksi.
