PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Inspeksi Dalam Pengawasan Pemanfaatan...
Pasal 76
BAB 8 — PENEGAKAN HUKUM
(1) Pada pelanggaran ketentuan peraturan ketenaganukliran Kategori II dan Kategori III, Unit Kerja Perizinan mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara berupa pemberhentian sementara, pembekuan izin atau pencabutan izin berdasarkan rekomendasi hasil Inspeksi. (2) Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan dipenuhinya ketentuan perizinan pemanfataan tenaga nuklir.
