PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Inspeksi Dalam Pengawasan Pemanfaatan...
Pasal 75
BAB 8 — PENEGAKAN HUKUM
(1) Pada pelanggaran ketentuan peraturan ketenaganukliran Kategori I, Tim Inspeksi memberikan Surat Larangan kepada pemegang izin atau non pemegang izin. (2) Surat Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi ketentuan untuk: a. melakukan permohonan izin pemanfaatan tenaga nuklir paling lama dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkannya Surat Larangan; b. melengkapi dan memenuhi persyaratan izin pemanfaatan tenaga nuklir; dan c. tidak menggunakan atau mengoperasikan obyek pemanfaatan tenaga nuklir.
