PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Inspeksi Dalam Pengawasan Pemanfaatan...
Pasal 61
BAB 5 — PENATALAKSANAAN INSPEKSI
(1) Unit Kerja Inspeksi menyampaikan Laporan Hasil Inspeksi kepada Unit Kerja Perizinan. (2) Unit Kerja Perizinan dapat menggunakan dokumen Laporan Hasil Inspeksi untuk melakukan: a. penerbitan izin; b. perpanjangan izin; c. pembekuan izin; d. penundaan proses permohonan izin; e. pencabutan izin; dan/atau f. pengaktifan kembali pembekuan izin.
