Pasal 62
BAB 6 — PEMANTAUAN TINDAK LANJUT HASIL INSPEKSI
(1) Unit kerja Inspeksi melakukan pemantauan tindak lanjut terhadap temuan yang tercantum dalam surat pemberitahuan hasil Inspeksi. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. pemenuhan ketentuan batas waktu komitmen tindak lanjut; dan b. kecukupan dokumen tindak lanjut. (3) Pemenuhan ketentuan batas waktu komitmen tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disesuaikan dengan
batas waktu komitmen pada dokumen surat pemberitahuan hasil Inspeksi. (4) Kecukupan dokumen tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disesuaikan dengan ketentuan persyaratan keselamatan dan keamanan fasilitas. (5) Dalam menilai kecukupan dokumen tindak lanjut dapat dilakukan Inspeksi tindak lanjut.
