PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Inspeksi Dalam Pengawasan Pemanfaatan...
Pasal 60
BAB 5 — PENATALAKSANAAN INSPEKSI
(1) Kepala Unit Kerja Inspeksi menerbitkan surat pemberitahuan hasil Inspeksi berdasarkan Laporan Hasil Inspeksi. (2) Surat pemberitahuan hasil Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan ke fasilitas. (3) Unit Kerja Inspeksi melakukan pemantauan tindak lanjut temuan sesuai dengan surat pemberitahuan hasil Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
