PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Inspeksi Dalam Pengawasan Pemanfaatan...
Pasal 59
BAB 5 — PENATALAKSANAAN INSPEKSI
(1) Tim Inspeksi wajib menyusun Laporan Hasil Inspeksi setelah pelaksanaan Inspeksi. (2) Dokumen Laporan Hasil Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi: a. kondisi indikator keselamatan dan/atau keamanan fasilitas; b. temuan ketidaksesuaian; c. rekomendasi tindak lanjut atas temuan; d. komitmen tindak lanjut temuan; e. anjuran dalam rangka peningkatan budaya keselamatan dan keamanan; f. praktik pelaksanaan operasi fasilitas yang baik; dan/atau g. hasil penilaian kinerja fasilitas.
(3) Laporan Hasil Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan Inspeksi.
