PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Inspeksi Dalam Pengawasan Pemanfaatan...
Pasal 58
BAB 5 — PENATALAKSANAAN INSPEKSI
(1) Segala biaya untuk pelaksanaan Inspeksi dibebankan kepada anggaran BAPETEN, kecuali Inspeksi untuk tujuan verifikasi dalam rangka perizinan. (2) Inspeksi dalam rangka perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai berdasarkan peraturan perundangan yang mengatur tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BAPETEN.
