PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Inspeksi Dalam Pengawasan Pemanfaatan...
Pasal 57
BAB 5 — PENATALAKSANAAN INSPEKSI
(1) Pertemuan akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf d harus dihadiri oleh paling sedikit: a. pemegang izin; b. penanggung jawab fasilitas; dan/atau c. petugas proteksi radiasi. (2) Pertemuan akhir bertujuan untuk: a. menjelaskan temuan dan penilaian hasil Inspeksi; dan b. MENETAPKAN komitmen tindak lanjut pemegang izin terhadap temuan.
