PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Inspeksi Dalam Pengawasan Pemanfaatan...
Pasal 56
BAB 5 — PENATALAKSANAAN INSPEKSI
(1) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c dilakukan dalam rangka validasi data dan pengukuran parameter keselamatan dan keamanan. (2) Validasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk seluruh indikator keselamatan dan keamanan fasilitas/pemanfaatan bidang FRZR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3). (3) Pengukuran parameter keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap indikator keselamatan dan keamanan fasilitas/pemanfaatan bidang FRZR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf e dan huruf f.
