Pasal 55
BAB 5 — PENATALAKSANAAN INSPEKSI
(1) Audit dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b dilakukan sesuai indikator keselamatan dan/atau keamanan fasilitas bidang FRZR atau IBN. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh dokumen terkait indikator keselamatan dan/atau keamanan fasilitas bidang FRZR atau IBN. (3) Indikator keselamatan dan/atau keamanan fasilitas bidang FRZR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. status izin; b. ketersediaan sumber daya manusia; c. hasil pemantauan dosis radiasi; d. hasil pemantauan kesehatan pekerja radiasi; e. ketersediaan peralatan keselamatan dan keamanan; f. hasil pemantauan paparan radiasi daerah kerja; dan g. ketersediaan dan kesesuaian dokumen dan rekaman keselamatan dan keamanan. (4) Indikator keselamatan dan/atau keamanan fasilitas bidang IBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ketersediaan dan kecukupan: a. organisasi dan sumber daya manusia; b. program dan prosedur; c. pelaksanaan kegiatan; dan d. rekaman dan pelaporan.
