PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Inspeksi Dalam Pengawasan Pemanfaatan...
Pasal 54
BAB 5 — PENATALAKSANAAN INSPEKSI
(1) Pertemuan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a harus dihadiri oleh paling sedikit: a. pemegang izin; b. penanggung jawab fasilitas; dan/atau c. petugas proteksi radiasi. (2) Pertemuan awal bertujuan antara lain untuk: a. menyampaikan maksud dan tujuan Inspeksi; b. menyebutkan komposisi tim Inspeksi; dan c. menjelaskan tahapan Inspeksi. (3) Pemegang izin atau pihak penanggungjawab fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan kondisi keselamatan dan/atau keamanan fasilitas.
