PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Inspeksi Dalam Pengawasan Pemanfaatan...
Pasal 6
BAB 3 — INSPEKTUR
(1) Inspektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikategorikan berdasarkan objek pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir. (2) Pengkategorian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) bidang, yaitu sebagai berikut: a. Inspektur FRZR; dan b. Inspektur IBN.
