PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Inspeksi Dalam Pengawasan Pemanfaatan...
Pasal 7
BAB 3 — INSPEKTUR
(1) Inspektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan menjadi 2 (dua) jenjang yaitu: a. Inspektur Muda; dan b. Inspektur Utama. (2) Jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas: a. pangkat, golongan dan ruang; dan b. kompetensi.
