PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Inspeksi Dalam Pengawasan Pemanfaatan...
Pasal 5
BAB 3 — INSPEKTUR
(1) Inspeksi terhadap pemanfaatan tenaga nuklir dilakukan oleh Inspektur.
(2) Inspektur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BAPETEN.
