PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Inspeksi Dalam Pengawasan Pemanfaatan...
Pasal 4
BAB 2 — OBJEK PENGAWASAN
(1) Objek pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikelompokkan berdasarkan analisis risiko. (2) Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek: a. keselamatan nuklir; b. keselamatan radiasi; dan/atau c. keamanan sumber radioaktif dan bahan nuklir. (3) Kelompok objek pengawasan berdasarkan analisis risiko terdiri atas: a. risiko tinggi; b. risiko sedang; dan c. risiko rendah.
