PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Inspeksi Dalam Pengawasan Pemanfaatan...
Pasal 50
BAB 5 — PENATALAKSANAAN INSPEKSI
(1) Susunan tim Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf c terdiri dari ketua tim dan anggota. (2) Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus seorang Inspektur Utama. (3) Dalam hal Inspektur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, Inspektur Muda dapat ditunjuk sebagai Ketua Tim Inspeksi. (4) Kepala Unit Kerja Inspeksi dan Kepala Subdirektorat Inspeksi berdasarkan tugas pokok dan fungsi dapat menjadi Ketua Tim Inspeksi.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas: a. Inspektur; b. Inspektur magang; c. Pembantu Inspektur; dan/atau d. Ahli.
