PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Inspeksi Dalam Pengawasan Pemanfaatan...
Pasal 49
BAB 5 — PENATALAKSANAAN INSPEKSI
(1) Jadwal pelaksanaan kegiatan Inspeksi dan susunan tim Inspeksi menjadi dasar dalam penentuan beban tugas bagi Inspektur dan Inspektur magang yang wajib dituangkan dalam sasaran kinerja pegawai. (2) Penentuan beban tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi: a. Inspektur ex officio; dan b. Inspektur yang menjabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
