PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Inspeksi Dalam Pengawasan Pemanfaatan...
Pasal 48
BAB 5 — PENATALAKSANAAN INSPEKSI
(1) Jadwal pelaksanaan kegiatan Inspeksi dan susunan tim Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf b dan huruf c ditetapkan oleh Kepala Unit Kerja Inspeksi. (2) Jadwal pelaksanaan kegiatan Inspeksi dan tim Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada awal tahun. (3) Kegiatan Inspeksi sewaktu-waktu dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
