Pasal 47
BAB 5 — PENATALAKSANAAN INSPEKSI
(1) Kepala Unit Kerja Inspeksi bertugas menyusun rencana pelaksanaan kegiatan Inspeksi. (2) Rencana pelaksanaan kegiatan Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. frekuensi Inspeksi; b. jadwal pelaksanaan kegiatan Inspeksi; dan c. susunan tim Inspeksi. (3) Penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan Inspeksi menggunakan pendekatan bertingkat dengan mempertimbangkan aspek sebagai berikut: a. cakupan inspeksi; b. ketersediaan anggaran; c. tingkat risiko objek Inspeksi; dan
d. ketersediaan sumber daya manusia. (4) Ketersediaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus mempertimbangkan jumlah inspektur yang berada di luar Unit Kerja Inspeksi. (5) Penyusunan jadwal pelaksanaan kegiatan Inspeksi dan tim Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c harus sesuai dengan perencanaan Inspeksi dalam 1 (satu) tahun anggaran.
