Pasal 46
BAB 5 — PENATALAKSANAAN INSPEKSI
(1) Pelaksanaan Inspeksi secara sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dilaksanakan dengan kondisi sebagaimana berikut:
a. kejadian abnormal; b. informasi dugaan pelanggaran; c. sebagai tindak lanjut Inspeksi Berkala d. verifikasi dalam rangka perizinan; e. pelaksanaan pengangkutan; dan/atau f. penegakan hukum. (2) Kejadian abnormal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. penerimaan dosis, paparan, kontaminasi, dan lepasan berlebih; b. adanya insiden yang menyebabkan kehilangan sumber radioaktif dan bahan nuklir; c. kejadian yang disebabkan oleh faktor eksternal antara lain banjir, kebakaran, dan/atau gempa bumi; d. kejadian yang disebabkan oleh faktor internal antara lain human error, dan/atau kesalahan prosedur; e. kejadian yang disebabkan adanya dugaan kegiatan penyalahgunaan zat radioaktif dan bahan nuklir; dan/atau f. kejadian ditemukannya orphan source. (3) Informasi dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain dapat berasal dari laporan masyarakat atau kepolisian.
