PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Inspeksi Dalam Pengawasan Pemanfaatan...
Pasal 51
BAB 5 — PENATALAKSANAAN INSPEKSI
(1) Tim Inspeksi melaksanakan tugasnya berdasarkan surat perintah Inspeksi. (2) Surat perintah Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Unit Kerja Inspeksi atas nama Kepala BAPETEN. (3) Ketua tim Inspeksi bertanggung jawab atas pelaksanaan Inspeksi dan pelaporan hasil Inspeksi. (4) Ketua tim Inspeksi bertugas: a. mengoordinasikan pelaksanaan tugas Inspeksi; b. melakukan pengawasan terhadap anggota tim pada pelaksanaan inspeksi. (5) Anggota tim Inspeksi bertugas membantu ketua tim Inspeksi dalam pelaksanaan Inspeksi dan pelaporan hasil Inspeksi.
