PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Inspeksi Dalam Pengawasan Pemanfaatan...
Pasal 43
BAB 4 — PENILAIAN KINERJA INSPEKTUR
(1) Inspektur diberhentikan sebagai Inspektur apabila: a. atas permintaan sendiri dengan persetujuan Majelis Penilai Inspektur; b. menolak perintah Inspeksi tanpa keterangan resmi dari unit kerja paling sedikit 2 (dua) kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun; c. mengalami gangguan kesehatan secara permanen yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas sebagai Inspektur; d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat; atau e. dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Inspektur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali sebagai Inspektur.
