Pasal 42
BAB 4 — PENILAIAN KINERJA INSPEKTUR
(1) Inspektur dapat dibebastugaskan melaksanakan Inspeksi apabila: a. menerima dosis melebihi nilai batas dosis; atau b. tidak dapat melaksanakan Inspeksi dengan keterangan resmi dari unit kerja. (2) Inspektur diberhentikan sementara sebagai Inspektur apabila: a. tidak menyampaikan laporan hasil Inspeksi terhitung 5 (lima) hari kerja sejak selesai pelaksanaan Inspeksi sebanyak 2 (dua) kali keberangkatan berturut-turut dalam waktu 1 (satu) tahun; b. sedang menjalankan cuti di luar tanggungan Negara; c. mengalami gangguan kesehatan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas sebagai Inspektur dengan masa pemulihan lebih dari 1 (satu) tahun; d. sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. menolak perintah Inspeksi tanpa keterangan resmi dari unit kerja; f. menolak pemeriksaan kesehatan secara berkala; g. dijatuhi hukuman disiplin PNS tingkat sedang; atau h. dijatuhi hukuman terkait pelanggaran kode etik Inspektur. (3) Pemberhentian sementara sebagai Inspektur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal diberhentikan. (4) Inspektur yang diberhentikan sementara dapat diangkat kembali melalui penilaian oleh Majelis Penilai Inspektur.
