PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Inspeksi Dalam Pengawasan Pemanfaatan...
Pasal 41
BAB 4 — PENILAIAN KINERJA INSPEKTUR
(1) Majelis Penilai Inspektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BAPETEN. (2) Majelis Penilai Inspektur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. mengusulkan pengangkatan Inspektur; b. melaksanakan penilaian kompetensi Inspektur;
c. melaksanakan penilaian kinerja Inspektur; d. mengusulkan pengangkatan dan kenaikan jenjang Inspektur; dan e. menegakkan kode etik Inspektur. (3) Majelis Penilai Inspektur dapat mengusulkan penetapan kenaikan jenjang, pembebastugasan, pemberhentian sementara, pengangkatan kembali, atau pemberhentian Inspektur dan Inspektur magang kepada Kepala BAPETEN.
