PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Inspeksi Dalam Pengawasan Pemanfaatan...
Pasal 38
BAB 4 — PENILAIAN KINERJA INSPEKTUR
(1) Majelis Penilai Inspektur menyampaikan hasil penilaian kinerja Inspektur kepada: a. Kepala BAPETEN; b. Kepala Unit Kerja Inspeksi; dan c. Kepala Unit Kerja non-Inspeksi. (2) Penyampaian hasil penilaian kinerja Inspektur kepada Kepala Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c harus digunakan sebagai dasar penilaian komponen sasaran kinerja pegawai.
