PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Inspeksi Dalam Pengawasan Pemanfaatan...
Pasal 37
BAB 4 — PENILAIAN KINERJA INSPEKTUR
(1) Data penilaian kinerja Inspektur disiapkan oleh Unit Kerja Inspeksi sesuai dengan kategori bidang Inspektur. (2) Data penilaian kinerja Inspektur diserahkan kepada Majelis Penilai Inspektur untuk dilakukan penilaian. (3) Majelis Penilai Inspektur dapat menggunakan hasil penilaian kinerja Inspektur sebagai dasar untuk mengusulkan kenaikan jenjang, pemberhentian sementara, pengangkatan kembali, pembebastugasan, dan/atau pemberhentian Inspektur kepada Kepala BAPETEN.
