Pasal 36
BAB 4 — PENILAIAN KINERJA INSPEKTUR
(1) Kepala BAPETEN berwenang melakukan penilaian kinerja Inspektur. (2) Penilaian Kinerja Inspektur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi unsur: a. capaian jumlah pelaksanaan inspeksi terhadap target inspeksi; b. kepatuhan inspektur dalam penyampaian Laporan Hasil Inspeksi;
c. penilaian perilaku inspektur; d. hasil pemeriksaan kesehatan; dan e. hasil evaluasi dosis. (3) Penilaian atas kinerja Inspektur menjadi dasar untuk melakukan: a. penetapan kenaikan jenjang; b. pembebastugasan; c. pemberhentian sementara; d. pengangkatan kembali; e. pemberhentian Inspektur; atau f. penilaian komponen sasaran kinerja pegawai. (4) Dalam melaksanakan kewenangan penilaian atas kinerja Inspektur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala BAPETEN membentuk Majelis Penilai Inspektur.
