PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Inspeksi Dalam Pengawasan Pemanfaatan...
Pasal 35
BAB 3 — INSPEKTUR
Inspektur dapat dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 apabila: a. mengalami gangguan kesehatan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas sebagai Inspektur dengan masa pemulihan kurang dari 1 (satu) tahun; b. sedang dalam kondisi hamil; c. sedang dalam masa menyusui; atau d. sedang menjalankan tugas belajar kurang dari 6 (enam) bulan.
