PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Inspeksi Dalam Pengawasan Pemanfaatan...
Pasal 34
BAB 3 — INSPEKTUR
(1) Inspektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diberikan hak keuangan dan perlindungan keselamatan untuk menunjang pelaksanaan Inspeksi. (2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas selama pelaksanaan Inspeksi. (3) Perlindungan keselamatan bagi Inspektur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. pemantauan kesehatan; b. asuransi jiwa; c. asuransi kesehatan; dan d. perlengkapan protektif Inspektur.
