PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Inspeksi Dalam Pengawasan Pemanfaatan...
Pasal 33
BAB 3 — INSPEKTUR
Inspektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 bertugas melaksanakan: a. Inspeksi untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan ketenteraman, kesehatan pekerja dan anggota masyarakat, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup dalam pemanfaatan tenaga nuklir; b. Inspeksi secara berkala dan sewaktu-waktu dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. Inspeksi selama proses perizinan.
