Pasal 39
BAB 4 — PENILAIAN KINERJA INSPEKTUR
(1) Penilaian komponen sasaran kinerja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) meliputi penilaian atas:
a. pemenuhan pelaksanaan Inspeksi sesuai target; b. pemenuhan mengikuti kegiatan penyegaran; c. kepatuhan dan kualitas dalam pembuatan Laporan Hasil Inspeksi sesuai dengan jadwal; d. perilaku Inspektur dalam penyelenggaraan Inspeksi; e. pemeriksaan kesehatan; dan f. penerimaan dosis radiasi. (2) Pemenuhan pelaksanaan Inspeksi sesuai target sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Pemenuhan mengikuti kegiatan penyegaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi keikutsertaan dalam kegiatan penyegaran, rapat koordinasi Inspektur, dan kegiatan- kegiatan teknis tertentu. (4) Kepatuhan dan kualitas dalam pembuatan Laporan Hasil Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kepatuhan terhadap waktu penyelesaian laporan, dan kecukupan materi laporan. (5) Perilaku Inspektur dalam penyelenggaraan Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat diketahui antara lain dengan melakukan survei ke pemegang izin, laporan ketua tim, laporan anggota tim, atau masukan dari pemegang izin.
