PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Inspeksi Dalam Pengawasan Pemanfaatan...
Pasal 29
BAB 3 — INSPEKTUR
(1) Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b merupakan personel orang peroranghan atau yang berasal dari lembaga atau institusi lain yang kompetensinya dibutuhkan dalam pelaksanaan Inspeksi. (2) Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Unit Kerja Inspeksi.
