Pasal 28
BAB 3 — INSPEKTUR
(1) Inspektur magang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a merupakan calon Inspektur Muda yang sedang menjalani tugas magang selama 2 (dua) tahun. (2) Inspektur magang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BAPETEN. (3) Inspektur magang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. membantu menyiapkan data dukung Inspeksi; b. membantu menyiapkan rencana dan pelaksanaan administrasi Inspeksi; c. membantu menyiapkan dan memastikan kelayakan peralatan Inspeksi; d. mengikuti pelaksanaan Inspeksi di lapangan sesuai dengan arahan Ketua tim; e. membantu menyiapkan Laporan Hasil Inspeksi; dan f. menyiapkan laporan kemajuan tugas sebagai Inspektur magang. (4) Laporan kemajuan tugas sebagai Inspektur magang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f disampaikan kepada Kepala Unit Kerja Inspeksi dan/atau Kepala Unit Kerja non-Inspeksi setiap 6 (enam) bulan sekali.
