PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Inspeksi Dalam Pengawasan Pemanfaatan...
Pasal 27
BAB 3 — INSPEKTUR
(1) Dalam pelaksanaan Inspeksi, Inspektur dapat didampingi oleh personel non-Inspektur sesuai dengan kebutuhan dan kompetensinya. (2) Personel non-Inspektur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Inspektur magang; b. Ahli; dan/atau c. Pembantu Inspektur. (3) Personel non-Inspektur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai fungsi melakukan dukungan teknis sesuai dengan tugas fungsi dan kompetensinya.
