PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Inspeksi Dalam Pengawasan Pemanfaatan...
Pasal 30
BAB 3 — INSPEKTUR
(1) Pembantu Inspektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c merupakan personel BAPETEN yang kompetensinya dibutuhkan dalam pelaksanaan Inspeksi. (2) Pembantu Inspektur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas: a. staf Unit Kerja Inspeksi; atau b. staf Unit Kerja non-Inspeksi. (3) Pembantu Inspektur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Unit Kerja Inspeksi.
