PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Inspeksi Dalam Pengawasan Pemanfaatan...
Pasal 22
BAB 3 — INSPEKTUR
(1) Inspektur wajib mengikuti pemeriksaan kesehatan paling sedikit 1 (satu) kali setahun. (2) Dalam hal Inspektur mendapatkan dosis berlebih maka dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemantauan kesehatan. (3) Pelaksanaan pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikoordinasikan oleh Unit Kerja Inspeksi.
