PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Inspeksi Dalam Pengawasan Pemanfaatan...
Pasal 21
BAB 3 — INSPEKTUR
(1) Kewenangan sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e hanya dapat dilakukan oleh Inspektur IBN setelah melapor saat itu juga kepada dan langsung mendapat perintah penghentian dari Kepala BAPETEN. (2) Kepala BAPETEN memberikan mandat kepada Kepala Unit Kerja Inspeksi IBN untuk memerintahkan penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
