Pasal 20
BAB 3 — INSPEKTUR
(1) Inspektur IBN memiliki kewenangan untuk: a. melakukan Inspeksi selama proses perizinan, termasuk verifikasi mutu terhadap vendor atau pabrikan; b. memasuki dan memeriksa setiap fasilitas dan/atau kawasan, selama pembangunan, pengoperasian, dekomisioning instalasi nuklir; c. memasuki dan memverifikasi setiap daerah neraca bahan nuklir (material balance area) dan location outside facilities; d. melakukan pemantauan radiasi di dalam instalasi dan di luar instalasi nuklir; dan e. menghentikan pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning instalasi nuklir, serta pemanfaatan bahan nuklir dalam hal terjadi situasi yang membahayakan terhadap keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup. (2) Kewenangan Inspektur IBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertujuan untuk: a. memastikan pemenuhan persyaratan keselamatan instalasi nuklir; b. memastikan pemenuhan persyaratan keamanan instalasi dan bahan nuklir;
c. memastikan bahwa semua kegiatan yang terkait dngan daur bahan nuklir dilaporkan; dan d. memastikan pemenuhan persyaratan keselamatan dan keamanan selama kegiatan pengangkutan bahan nuklir. (3) Situasi yang membahayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e termasuk terhadap keamanan bahan nuklir.
