PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Inspeksi Dalam Pengawasan Pemanfaatan...
Pasal 19
BAB 3 — INSPEKTUR
(1) Kewenangan penghentian kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e hanya dapat dilakukan oleh Inspektur FRZR setelah melapor saat itu juga kepada dan langsung mendapat perintah penghentian dari Kepala BAPETEN. (2) Kepala BAPETEN memberikan mandat kepada Kepala Unit Kerja Inspeksi FRZR untuk memerintahkan penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
