PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Inspeksi Dalam Pengawasan Pemanfaatan...
Pasal 18
BAB 3 — INSPEKTUR
(1) Inspektur FRZR memiliki kewenangan untuk: a. melakukan Inspeksi selama proses perizinan; b. memasuki dan memeriksa setiap fasilitas atau Instalasi, dan instansi atau lokasi pemanfaatan tenaga nuklir; c. melakukan pemantauan radiasi di dalam instalasi dan di luar instalasi; d. melakukan Inspeksi secara langsung atau Inspeksi dengan pemberitahuan dalam selang waktu singkat dalam hal keadaan darurat atau kejadian yang tidak normal; dan e. menghentikan kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir jika terjadi situasi yang membahayakan terhadap:
- keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup; atau
- keamanan sumber radioaktif. (2) Kewenangan Inspektur FRZR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk memastikan pemenuhan persyaratan keselamatan dan keamanan selama kegiatan pengangkutan sumber radioaktif. (3) Situasi yang membahayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa: a. pelanggaran terhadap parameter persyaratan keselamatan dan keamanan yang mengakibatkan kecelakaan radiasi; dan/atau
b. kejadian yang berpotensi menyebabkan kecelakaan radiasi.
