PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Inspeksi Dalam Pengawasan Pemanfaatan...
Pasal 17
BAB 3 — INSPEKTUR
(1) Pertemuan tahunan Inspektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diselenggarakan oleh Unit Kerja Inspeksi dan dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali setahun. (2) Pertemuan tahunan Inspektur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diikuti oleh semua jenjang dan bidang Inspektur. (3) Materi pertemuan tahunan Inspektur terdiri atas:
a. kebijakan pengawasan; b. hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Inspeksi; c. perencanaan pelaksanaan Inspeksi; d. status kinerja fasilitas; e. laporan tindak lanjut rekomendasi hasil rapat pertemuan tahunan Inspektur tahun sebelumnya; f. pengembangan sistem Inspeksi; g. sosialisasi peraturan perundang-undangan; dan/atau h. perkembangan teknologi.
