PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Inspeksi Dalam Pengawasan Pemanfaatan...
Pasal 16
BAB 3 — INSPEKTUR
(1) Kegiatan penyegaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat berupa: a. pelatihan teknis Inspeksi; b. seminar keselamatan nuklir; c. workshop teknis pengawasan; d. forum grup diskusi lembaga terkait pelaksanaan Inspeksi; dan/atau e. pertemuan teknis internasional. (2) Kegiatan penyegaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diikuti satu kali dalam 1 (satu) tahun.
