PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Inspeksi Dalam Pengawasan Pemanfaatan...
Pasal 23
BAB 3 — INSPEKTUR
(1) Inspektur wajib mengenakan perlengkapan dalam melaksanakan Inspeksi. (2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tanda pengenal; b. pakaian seragam Inspektur;
c. perlengkapan proteksi radiasi; dan/atau d. alat pelindung diri. (3) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sesuai dengan kondisi objek Inspeksi.
