Pasal 10
BAB 3 — INSPEKTUR
(1) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dibedakan untuk jenjang Inspektur Muda dan Inspektur Utama. (2) Persyaratan khusus untuk jenjang Inspektur Muda meliputi: a. pendidikan paling rendah Strata 1 (S-1) eksakta; b. berstatus aktif dengan masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun sebagai PNS BAPETEN; c. memiliki paling rendah pangkat, golongan dan ruang Penata Muda (III/a); d. mengikuti dan lulus ujian pendidikan dan pelatihan proteksi radiasi; e. mengikuti dan lulus ujian pelatihan Inspektur Muda; f. menjalani tugas magang Inspeksi selama 2 (dua) tahun; dan g. lulus ujian kompetensi Inspektur Muda. (3) Persyaratan khusus untuk jenjang Inspektur Utama meliputi: a. telah menjalankan tugas sebagai Inspektur Muda paling singkat selama 6 (enam) tahun; b. mengikuti dan lulus ujian pelatihan Inspektur Utama; dan c. lulus ujian kompetensi Inspektur Utama.
