PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Inspeksi Dalam Pengawasan Pemanfaatan...
Pasal 9
BAB 3 — INSPEKTUR
Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi: a. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dan/atau hukuman disiplin tingkat berat; b. cakap jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; c. tidak mengonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan dokter; dan d. lulus aptitude test.
