Pasal 11
BAB 3 — INSPEKTUR
(1) Pelatihan Inspektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e dan ayat (3) huruf b diselenggarakan sesuai dengan kategori bidang Inspektur. (2) Penentuan peserta pelatihan Inspektur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang Unit Kerja Inspeksi sesuai dengan kategori bidang Inspektur. (3) Materi pelatihan Inspektur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (4) Ujian kompetensi sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (2) huruf g dan ayat (3) huruf c diselenggarakan sesuai dengan kategori bidang Inspektur.
(5) Materi ujian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
